KPAI Desak RUU Pengasuhan Anak Disahkan Buntut Kasus Anak Aghnia Dianiaya Pengasuh Hingga Babak Belur
Saat ini, kata dia, pemerintah kurang memperhatikan terkait standar untuk keduanya sehingga keputusan orang tua untuk menitipkan anaknya ke pengasuh itu sebetulnya masih kurang aman.
"Berkaca dari itu tentu KPAI menjadi lembaga yang concern atas bagaimana pengasuhan ini menjadi satu aturan yang bisa disamakan standarnya antara pengaturan di dalam pengasuhan, baik yang dilakukan oleh para peran pengganti ini dengan orang tua. Artinya walaupun bukan tangan orang tua yang melakukan tapi ada peningkatan kualitas yang itu hampir sama atau menjadi orang tua kandung pengganti yang baik," ucap Ai.
"Meski secara hakikat nggak bisa gitu ya karena orang tua ya orang tua, para pengganti sepeti asisten ya peran pengganti. Namun ini yang menjadi tantangan bagi kita bagaimana sebuah keluarga memiliki ART itu tetap memiliki arus utamanya adalah orang tua pengganti, yaitu orang tua yang hari itu orang tua bagi anak kita," tambahnya.
Lebih lanjut, dia menilai bahwa lembaga penyedia jasa pengasuh anak harus menjadi lembaga yang tercatat resmi memiliki izin.
Selain itu, para pengasuh anak di lembaga itu juga harus diberi pelatihan, pembinaan, peningkatan skil untuk mengasuh anak dengan baik sebelum di tempatkan.
"Ini 2 hal yang tidak bisa dipisahkan, sehingga saya menaruh perhatian yang besar untuk para penyedia jasa penempatan dan penyaluran tenaga kerja di bidan ART ini memiliki 2 standardisasi itu," ujarnya.