Caleg PAN Daerah Ini Dilaporkan ke Bawaslu, Kenapa?
Menurut Pasal 508 UU Pemilu akan diberikan sanksi tegas kepada setiap anggota PPS yang tidak mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
"Ancamannya dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta," ujarnya.