Pengakuan Yusril, Sebut Putusan MK Tentang Gibran Jadi Problematik
RIAU24.COM - Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra membenarkan jika putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/2023 merupakan sebuah problematik.
Menurutnya, dengan putusan tersebut, Gibran bisa dengan mudah lolos dan mencalonkan diri menjadi calon wakil presiden (cawapres) 2024 dikutip dari inilah.com, Selasa 2 April 2024.
"Itu saya mengatakan begini, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90 itu suatu putusan yang problematik. Dan tidak ada orang yang tidak mengatakan tidak problematik sampai hari ini, memang iya dia problematik makanya dia dibawa ke DKPP, diuji lagi dua kali ke MK walaupun ditolak oleh MK," ujarnya.
Yusril juga mengakui kala itu dia mengandaikan dirinya menjadi Gibran dan memilih tidak mencalonkan diri pada Pemilu 2024, karena putusan MK itu banyak menuai kritik.
"Tapi kalau beliau (Gibran) mengambil keputusan akan maju saya hormati keputusannya itu. Dan ditanya pada waktu itu ‘anda ketua PBB, dan partai koalisi akan mencalonkan Pak Gibran’. Saya katakan, ‘dalam demokrasi, orang yang kalah akan ikut orang yang menang, apalagi kami tidak merasa kalah’," sebutnya.
Untuk itu, dia mengingatkan PBB termasuk Koalisi Indonesia Maju (KIM) maka pihaknya tunduk dengan keputusan koalisi yang mendukung Gibran sebagai cawapres.