Menu

Bawaslu Pastikan Aksi Gibran Bagi-bagi Susu Adalah kegiatan Politik, Tapi...

Azhar 3 Apr 2024, 18:04
Ilustrasi Gedung Bawaslu. Sumber: Bisnis.com
Ilustrasi Gedung Bawaslu. Sumber: Bisnis.com

RIAU24.COM - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Sakhroji memastikan aksi cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka yang membagikan susu gratis di kawasan Car Free Day (CFD) Jakarta merupakan kegiatan politik.

"Jadi di situ hanya kita menemukan kegiatan politik, tetapi tidak menemukan adanya kegiatan kampanye. Hanya kegiatan politik," sebutnya dikutip dari inilah.com, Rabu 3 April 2024.

Dia juga memastikan kegiatan pada tanggal 3 Desember 2023 tersebut merupakan pembagian susu gratis merk Greenfil terhadap warga yang sedang CFD.

"Bahwa terkait dengan tindak pidana memang ada laporan kepada Bawaslu RI yang kemudian pada tanggal 27 Desember sudah diterbitkan tentang surat pemberitahuan status laporan," sebutnya.

Meskipun seperti itu keputusan Bawaslu RI nomor laporan 001/12/2023 terkait tindak pidana tersebut dinyatakan tidak memenuhi tindak pidana pemilu.

Dia membenarkan kegiatan CFD itu telah diatur dalam Pergub 12/2016 tentang pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor.

Halaman: 12Lihat Semua