Bawaslu Pastikan Aksi Gibran Bagi-bagi Susu Adalah kegiatan Politik, Tapi...
Terdapat pasal 7 ayat 2 yang melarang kegiatan politik di atas.
“Kemudian Bawaslu Kota Jakarta Pusat melakukan penelusuran kegiatan itu, setelah melakukan penelusuran hasil akhirnya adalah tadi bahwa tindakan membagikan susu di wilayah bebas kendaraan bermotor itu tidak sesui dengan Pergub 12/2016 pasal 7 ayat 2 yang menyatakan bahwa HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kenpentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut," sebutnya.
Baca juga: Alasan Kepala Desa Banyak yang jadi Koruptor