Hakim MK Sebut Tak Ada Permasalahan pada Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres di Pemilu 2024
RIAU24.COM -Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).
Hakim Arief mengatakan penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh KPU telah sesuai dengan putusan MK.
Hal itu disampaikan hakim Arief saat membacakan pertimbangkan pokok permohonan pemohon untuk gugatan yang diajukan pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin(22/4/2024).
Mulanya, Arief mengatakan perselisihan hasil pemilu bukal lagi persoalan mengenai keabsahan atau konstitusionalitas syarat, namun kepada keterpenuhan syarat dari para pasangan calon peserta pemilu.
"Dalam konteks perselisihan hasil Pemilu, persoalan yang dapat didalilkan bukan lagi mengenai keabsahan atau konstitusionalitas syarat, namun lebih tepat ditujukan kepada keterpenuhan syarat dari para pasangan calon peserta Pemilu," kata Arief.
Karena itu, kata Arief, tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat bagi Gibran selaku cawapres dari nomor urut 2.