Tak Lama Lagi, Prabowo-Megawati Bakal 4 Mata
Untuk diketahui, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak seluruh dalil Paslon 01 dan 03 pada sidang sengketa Pilpres 2024, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Senin 22 April 2024.
Baca juga: Angkat Isu Ekonomi Hingga Lingkungan, Besok KPU Gelar Debat Perdana Calon Walikota Pekanbaru