Aturan yang Buat DJBC Tega Denda Rp30 Juta ke Pembeli Sepatu Rp10 Juta
Mereka menyebutkan awalnya nilai CIF atas impor sepatu tersebut sebesar US$35,37 atau Rp562.736. Nilai CIF itu disampaikan jasa kirim DHL.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, nilai CIF atas barang tersebut adalah US$553,61 atau Rp8.807.935. Atas ketidaksesuaian tersebut, maka DJBC mengenakan sanksi administrasi berupa denda.
Denda dikenakan karena nilai barang yang disampaikan tidak sesuai dengan harga asli. Denda kata DCBC juga diberikan sesuai dengan Pasal 28 bagian kelima, Pasal 28 ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeaan Cukai Dan Pajak Atas Impor Dan Ekspor Barang Kiriman.
- Bea masuk 30 persen Rp2.643.000