Aturan yang Buat DJBC Tega Denda Rp30 Juta ke Pembeli Sepatu Rp10 Juta
RIAU24.COM - Direktorat Bea dan Cukai (DJBC) mengenakan denda hingga 1.000 persen kepada importir yang kurang bayar atau salah melaporkan nilai CIF atau Cost, Insurance, and Freight (biaya, asuransi, dan pengangkutan).
Denda tersebut baru-baru ini menyasar seorang pria yang baru membeli sepatu impor Rp10,3 juta. Ia protes dikenakan Bea Masuk hingga Rp30 juta untuk pembelian sepatunya itu.
Protes diketahui dalam video 59 detik yang diunggah oleh @PartaiSosmed di akun X (twitter) dan ditanggapi oleh Bea Cukai.
"Halo bea cukai gue mau nanya sama kalian, kalian itu menetapkan bea masuk itu dasarnya apa ya? Gue kan baru beli sepatu harganya Rp10,3 juta, shipping Rp1,2 juta, total Rp11,5 juta. Dan kalian tahu bea masuknya berapa? Rp31,800, itu perhitungan dari mana?," tanya pria dalam video tersebut
Mereka menyebutkan awalnya nilai CIF atas impor sepatu tersebut sebesar US$35,37 atau Rp562.736. Nilai CIF itu disampaikan jasa kirim DHL.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, nilai CIF atas barang tersebut adalah US$553,61 atau Rp8.807.935. Atas ketidaksesuaian tersebut, maka DJBC mengenakan sanksi administrasi berupa denda.
Denda dikenakan karena nilai barang yang disampaikan tidak sesuai dengan harga asli. Denda kata DCBC juga diberikan sesuai dengan Pasal 28 bagian kelima, Pasal 28 ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeaan Cukai Dan Pajak Atas Impor Dan Ekspor Barang Kiriman.
- Bea masuk 30 persen Rp2.643.000
- PPN 11 persen Rp1.259.544
- PPh Impor 20 persen Rp2.290.000
- Sanksi Administrasi Rp24.736.000
Maka total tagihan Rp30.928.544. ***