Melihat Langkah Gibran Usai KPU Tetapkan Jadi Wakil Presiden
Untuk diketahui KPU akan menetapkan paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih di Kantor KPU, Jakarta Pusat pada Rabu 24 April 2024 besok.
Baca juga: Alasan Kepala Desa Banyak yang jadi Koruptor