Gerindra Daerah Ini Tuduh Nasdem Curi Suara
RIAU24.COM - Kuasa Hukum Partai Gerindra, Munathsir Mustaman meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan penghitungan suara ulang di daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat IX.
Alasannya karena di Dapil ini diduga telah terjadi penggelembungan suara di 35 Kecamatan terhadap Partai Nasdem dikutip dari rmol.id, Selasa 30 April 2024.
"Karena telah terjadi pergeseran dan perubahan dan/atau penambahan peranan suara Partai Nasdem yang dilakukan oleh termohon yang diduga dilakukan pada setiap tingkatan rekapitulasi yang tersebar pada 53 Kecamatan pada Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Subang," sebutnya.
Berdasarkan temuan itu, dia meminta MK untuk memerintahkan KPU melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 53 kecamatan di Kabupaten Majalengka dan Subang.
"Untuk menjamin kepastian pemilih yang benar-benar ada dan memiliki hak pilih secara konsisten 4 bahwa adanya pelanggaran-pelanggaran tersebut telah mengakibatkan berkurangnya perolehan suara bagi pemohon sehingga pemohon tidak mendapatkan kursi di DPR di daerah pembelian Jawa Barat IX," pintanya.
Serta meminta MK untuk memerintahkan KPU agar menetapkan perolehan suara Gerindra 106.934 suara.
Serta melaksanakan PSU di 53 Kecamatan pada Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Subang untuk pengisian anggota DPR RI daerah pemilihan Jawa Barat IX.
"Dengan demikian pemohon kepada majelis hakim konstitusi yang memeriksa dan memutus perkara untuk mempertimbangkan alasan-alasan serta fakta-fakta yang terjadi di lapangan untuk mengabulkan permohonan," sebutnya.