Menu

Duet Ahok-Anies di Pilkada DKI Tak Dibolehkan Undang-undang, Ternyata Ini Alasannya 

Zuratul 12 May 2024, 13:35
Duet Ahok-Anies di Pilkada DKI Tak Dibolehkan Undang-undang, Ternyata Ini Alasannya. (X/Foto)
Duet Ahok-Anies di Pilkada DKI Tak Dibolehkan Undang-undang, Ternyata Ini Alasannya. (X/Foto)

RIAU24.COM -Duet dua mantan gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pilkada 2024 tidak diperbolehkan dalam undang-undang.

Alasan utamanya adalah terkait Anies maupun Ahok sama-sama pernah menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Jika dua nama itu diduetkan, salah satunya akan menjadi calon wakil gubernur. 

Sementara itu, Undang-Undang Pilkada melarang mantan gubernur mencalonkan diri sebagai wakil gubernur.

"Belum pernah menjabat sebagai gubernur untuk calon wakil gubernur, atau bupati/walikota untuk calon wakil bupati/calon wakil walikota," demikian tercantum dalam pasal 7 huruf o Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada soal syarat pencalonan. 

Ahok pernah menjabat gubernur DKI Jakarta pada 2014 hingga 2017. Dia menggantikan Joko Widodo yang melepas jabatan gubernur karena terpilih sebagai presiden pada Pilpres 2014.

Halaman: 12Lihat Semua