Nasdem Terancam Dibekukan Jika Terbukti Terima Uang Haram dari Kader
RIAU24.COM - Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakir menyebut jika Partai Nasdem dapat dengan mudah dibekukan karir politiknya jika terbukti menerima aliran uang korupsi dari eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Jika masuk ke kas politik, maka parpol dapat dikenakan sanksi politik dan hukum. Dan jika masuk dan diterima oleh oknum parpol, maka oknum partai politik tersebut dapat dikenakan sanksi secara hukum dan politik," sebutnya dikutip dari inilah.com, Selasa 14 Mei 2024.
"Sanksi politik partai antara lain dibekukan kegiatan politik dalam waktu tertentu, atau larangan melakukan kegiatan," ujarnya.
Untuk diketahui, terungkap dalam fakta persidangan bahwa Wakil Bendara Umum Partai NasDem yang juga eks Stafsus terdakwa mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Joice Triatman menerima aliran duit korupsi Kementan Rp850 juta.
Uang itu disinyalir untuk Partai NasDem.
Dalam persidangan dia mengaku ingat jika kuitansi pembayaran Rp850 juta tersebut menggunakan kop surat berlabel logo partai Nasdem.
Sementara itu Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah alias Castro menyebut Partai NasDem bisa ditetapkan sebagai tersangka korporasi jika terbukti menerima aliran uang korupsi.
"Bisa jadi tersangka korporasi)," sebutnya.