Ketika KPU Masalahkan Caleg yang Tak Mau Mundur Setelah Ditetapkan Sebagai Peserta Pilkada
RIAU24.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mempermasalahkan calon anggota DPR, DPD, atau DPRD provinsi hingga kabupaten kota terpilih sebagai peserta Pilkada 2024.
Menurutnya, caleg yang sudah terpilih harus mengundurkan diri jika terpilih dikutip dari inilah.com, Rabu 15 Mei 2024.
"Yang berkaitan dengan calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD baik provinsi atau kabupaten/kota hasil pemilu 2024, tapi belum dilantik menjadi anggota, pada dasarnya di UU Pilkada menentukan bahwa kalau ada anggota DPR, DPD, atau DPRD baik provinsi dan kabupaten/kota di daftarkan sebagai calon, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatan," tegasnya.
Sementara untuk calon terpilih yang belum dilantik, yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD baik provinsi atau kabupaten/kota yang berstatus sebagai anggota terpilih, tapi belum dilantik.
"Jadi kalau belum dilantik statusnya sebagai calon terpilih, maka apabila yang bersangkutan didaftarkan oleh parpol sebagai calon atau bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri," ujarnya.
Untuk syaratnya, menyerahkan dokumen paling lambat 5 hari sejak penetapan paslon.
Lalu surat pengajuan berupa surat pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD baik provinsi atau kabupaten/kota terpilih.
Kemudian tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri, ketiga, surat keterangan pengajuan pengunduran diri sebagaimana sedang diproses oleh pejabat yang berwenang.
"Katakan lah simulasinya begini, kalau dalam tahapan pilkada, pendaftaran calon itu dilaksanakan pada tanggal 27-29 Agustus 2024, lalu dilakukan penelitian administrasi verifikasi dan kemudian pada akhirnya, ditetapkan sebagai paslon peserta pilkada pada 22 September 2024," sebutnya.