Ternyata Segini Beda Iuran BPJS Peserta Mandiri, Karyawan hingga PNS
RIAU24.COM -BPJS Kesehatan tengah menjadi sorotan usai rencana kelas rawat inap standar (KRIS) mulai diterapkan pada 2025 terungkap.
Kendati, penerapan KRIS itu diklaim tidak akan menghapus kelas iuran peserta BPJS Kesehatan. Pasalnya, iuran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengadopsi asa gotong royong.
Baca juga: Presiden Prabowo Minta Perjalanan Dinas Hemat, Anggaran Bakal Jadi Jaminan Perumahan Rakyat
Hingga saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan belum berubah. Lantas berapa besaran iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri, karyawan, hingga PNS?
Iuran peserta mandiri
Mengutip laman resmi BPJS Kesehatan, iuran kelas 1, 2, 3 yang berlaku sekarang adalah sebagai berikut:
- Kelas 1: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp150 ribu per orang per bulan.