Kejaksaan Negeri Bengkalis Musnahkan Barang Bukti Yang Sudah Inkrach
RIAU24.COM - BENGKALIS - Untuk penyelesaian penanganan perkara tindak pidana terhadap pelaksanaan eksekusi barang bukti atas putusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis musnahkan 113 barang bukti, di halaman belakang Coffe Shop Citra, di Jalan Bengkalis, Kelurahan Rimbas Kampung, Rabu 29 Mei 2024 kemarin.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Zainur Arifin Syah, dihadiri Bupati Bengkalis diwakili Wabup Bengkalis H Bagus Santoso, Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro,Pasi Intel Kodim 0303/Bengkalis Lettu Inf Agus Dani, Kalapas ll A Bengkalis Muhammad Lukman, Panitera Pengadilan Agama Bengkalis Wira Utama dan undangan lainnya.
Adapun 113 barang bukti yang dilakukan pemusnahan yaitu, shabu 338,90 gram, ganja 380,01 gram dan pil ekstasi 226 butir/139,3 gram. Selanjutnya, barang bukti perkara Orang dan Harta Benda (Oharda) 16 perkara, barang bukti keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) dan Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) 22 pekara.
Dan barang bukti perkara perdagangan ada 4 perkara, terdiri dari 217 kardus rokok, 101 kotak makanan, 160 kes minuman, 21 kotak pakaian, 64 bal tas dan 150 karung sepatu.
Bupati Bengkalis diwakili Wabup H. Bagus Santoso menyampaikan, atas nama pemkab Bengkalis apresiasi atas peran aktif jajaran aparat penegak hukum sehingga berbagai kasus dapat diungkap dan menghukum para pelaku sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.