MA Kabulkan Gugatan Aturan Syarat Usai Cagub Paling Rendah 30 Tahun, Kaesang: Tunggu Kejutan Agustus
RIAU24.COM - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) Ahmad Ridha Sabana untuk menambah tafsir soal syarat usia calon kepala daerah.
Terkait hal itu, Ketua Umum PSI yang juga putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, buka suara soal maju dalam Pilkada Jakarta 2024 mendatang. Kaesang meminta semua menunggu kejutan di bulan Agustus 2024.
Kaesang awalnya bicara terkait putusan MA. Menurutnya, aturan yang digugat di MA tersebut belum masuk dalam Peraturan KPU (PKPU).
"Ini kan kita lihat dulu, kalau peraturan kemarin yang digugat di MA, saya memungkinkan untuk maju. Tapi itu kan belum masuk PKPU," kata Kaesang dilansir dari detik.com, Selasa (4/6).
Kemudian, Kaesang tak mengetahui apakah PKPU harus dikonsultasikan kepada DPR. Karena itu, ia enggan ikut campur.
"Saya nggak tahu prosesnya gimana, maksudnya, dari PKPU sendiri apakah harus konsultasi dulu dengan DPR atau tidak, saya tidak tau karena saya tidak ikut-ikut," jawabnya.