MK Yakini Hasil Suara Akan Berubah Setelah Pergantian Petugas Antarwaktu
RIAU24.COM - Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic P Foekh meyakini pergantian petugas antarwaktu memicu perubahan hasil suara.
Hal ini dilontarkan setelah secara faktual menemukan fakta hukum salah satu pemicu perubahan hasil rekapitulasi perolehan suara pada rekapitulasi tingkat Kabupaten Jayawijaya.
Disampaikannya saat membacakan pertimbangan hukum di ruang sidang pleno MK, Senin 10 Juni 2024.
"Karena itu, berdasar fakta hukum yang diperoleh dalam persidangan, perubahan perolehan suara juga dipengaruhi intervensi dari luar selain penyelenggara maupun peserta Pemilu, termasuk tekanan publik in casu masyarakat setempat," ujarnya.
Meskipun seperti itu MK tidak dalam posisi memberi penilaian berkaitan aspek legalitas atas pemberhentian dan pengangkatan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) antarwaktu di Distrik Asotipo.
Dalam persidangan, Saksi Bernadus Wetipo yang merupakan PPD Distrik Asotipo yang diberhentikan, mengaku tidak mengetahui perihal pemberhentiannya, usai meninggalkan ruang rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten.