Pengedar Sabu Ini Tak Berkutik Saat Digulung Polisi, 4,22 Gram Sabu Disita
RIAU24.COM - BENGKALIS - Simon Afrinata (32) warga Jalan lintas duri-dumai Km 15 Desa Boncah mahang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, Riau digulung Satnarkoba Polres Bengkalis.
Tersangka yang merupakan seorang pengedar ini diringkus, Kamis 20 Juni 2024 sekira pukul 15.30 Wib tepatnya disebuah rumah Jalan lintas duri-dumai Km 15 Desa Boncah Mahang Kecamatan Bathin Solapan dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
"Peran tersangka adalah pengedar sabu,barang bukti sebanyak 12 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 4.22 gram, 1 unit handphone,2 bungkus plastik pack kosong, 1 unit timbangan, satu buah sendok sabu dan uang tunai Rp.250.000 rupiah,"kata Kasatnarkoba Iptu Hasan Basri, Sabtu 22 Juni 2024.
Awalnya, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba Boncah mahang Kecamatan Bathin Solapan dan mendapatkan informasi tersebut tim langsung melakukan lidik.
Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira pukul 15.30 wib target berada di sebuah rumah dijalan lintas duri-dumai km 15 desa boncah mahang. Kemudian tim melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap tersangka.
Tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, tersangka mengakui sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari Amos (DPO). Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.