Menkominfo Buat Aturan Baru usai Data PDNS Diretas Hacker Ransomware, BSSN Tuding Gegara Tak di Backup
RIAU24.COM -Menkominfo Budi Arie Setiadi akan mengesahkan aturan baru usai server Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) diretas hacker ransomware.
Dalam aturan tersebut ditegaskan seluruh lembaga dan kementerian wajib melakukan backup atau pencadangan data.
"Solusi konkret yang akan kami lakukan adalah saya akan segera menandatangani keputusan menteri tentang penyelenggaraan PDN," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat Kamis (27/6/2024).
"Yang salah satunya mewajibkan kementerian lembaga dan daerah memiliki backup," sambungnya.
Ia menyebut paling lama keputusan menteri itu akan diteken pada Senin (1/7) pekan depan.
Dia mengatakan aturan pencadangan data itu akan menjadi kewajiban lewat peraturan yang segera diterbitkan tersebut.