LBH Padang Klaim Polisis Lakukan Upaya Peringatan dan Pelemahan Bukti dalam Kasus Kematian Afif Maulana
Indira juga menyebut, ditemukan perubahan lingkungan tempat kejadian perkara dengan dugaan mengeruk dasar sungai sehingga ketinggian air di lokasi temuan jenazah AM berubah, dari semula 30 sentimeter menjadi 1,07 meter.
Upaya lain seperti mengubah pernyataan dengan mengatakan bekas luka di tubuh Afif adalah lebam mayat dan kemungkinan trauma karena jatuh dari motor.
Pernyataan yang berubah-ubah ini, menurutnya, sengaja dilakukan.
Hal lain yang menjadi sorotannya adalah soal dokter forensik RS Bhayangkara Sumbar yang tidak memberikan berita acara otopsi kepada pihak keluarga.
"Penyidik perkara tidak membuka laporan dan pemberian salinan otopsi kepada pihak keluarga," imbuh Indira.
Diberitakan sebelumnya, polisi menemukan jenazah Afif pada Minggu (9/6/2024).