Menu

Jokowi Setuju Ibu Hamil Cuti Hingga 6 Bulan

Azhar 3 Jul 2024, 21:47
Presiden RI Joko Widodo. Sumber: bisnis.com
Presiden RI Joko Widodo. Sumber: bisnis.com

RIAU24.COM - Presiden Joko Widodo setuju dengan cuti melahirkan hingga 6 bulan.

Semua itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (KIA) yang diteken Presiden Jokowi dikutip dari kompas.com, Rabu 3 Juli 2024.

Dalam Pasal 4 Ayat (3) UU tersebut diatur bahwa ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan berikutnya.

"Selain hak sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2), setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan: a. Cuti melahirkan dengan ketentuan: 1. Paling singkat 3 bulan pertama; dan 2. Paling singkat 3 bulan berikutnya jika terhadap kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter," tulis dalam UU.

Di Pasal (4), UU menyatakan bahwa cuti melahirkan wajib diberikan oleh pemberi kerja.

Untuk kondisi khusus sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) huruf a angka 2 meliputi beberapa hal, yaitu ibu yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran, maupun anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi.

Sambungan berita:  
Halaman: 12Lihat Semua