Menu

Mencuri Emas, Dua Orang Perempuan Di Bengkalis Ditangkap Polisi, Uang Habis Untuk Beli Narkoba

Dahari 4 Jul 2024, 00:08
Tersangka dan barang bukti
Tersangka dan barang bukti

RIAU24.COM - BENGKALIS - Dua orang pelaku tindak pidana pencurian disertai dengan pertolongan jahat satu diantaranya pegawai negeri sipil diringkus tim opsnal Satreskrim Polres Bengkalis, Selasa 2 Juli 2024 pukul 10.00 Wib kemarin.

Kasus pencurian tersebut sebagaimana dimaksud dengan pasal 363 Jo 480 KUHPidana. Kedua tersangka antaranya berinisial ESD (43) warga Jalan Laksamana Damon merupakan seorang PNS dan AM warga Jalan Antara, Desa Wonosari kedua tersangka merupakan perempuan.

Aksi ESD dan AM melakukan pencurian berupa emas pada Jumat 7 Juni pukul 14.00 Wib tepatnya di Jalan Hangtuah, Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis. Ia ditangkap dilokasi berbeda diantaranya di taman andam dewi dan disebuah rumah desa wonosari.

"Ada satu orang korban dan satu saksi yang melaporkan kedua tersangka ini dengan barang bukti berupa satu lembar surat emas,"ungkap Kasatreskrim Polres Bengkalis, AKP Gian Wiatma Joni Mandala, Kamis 4 Juli 2024.

Diutarakan AKP Gian bahwa kronologi kejadian perkara, Jumat 7 Juni 2024 sekira pukul 14.00 Wib disaat korban mengeluarkan lemari dari dalam kamar dan disaat itu dompet ditempat liontin emas korban terjatuh dari lemari dan disaat itu juga korban mengeceknya dan tidak ditemukanya Liontin Emas tersebut.

Kemudian korban mencurigai salah satu orang yang menumpang tinggal dirumah korban yang bernama EH dimana saat itu juga korban menginterogasinya dan menanyakan kepada EH tentang Liontiun emas itu.

Halaman: 12Lihat Semua