Mengintip Besaran Honor Pantarlih untuk Pilkada 2024
RIAU24.COM - Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau Pantarlih atau petugas Coklit (pencocokan dan penelitian) memiliki masa kerja selama 1 bulan, dimulai sejak tanggal pelantikan pada 24 Juni 2024 hingga 25 Juli 2024.
Dalam waktu tersebut menandai periode intensif yang melakukan pencocokan dan pemutakhiran data pemilih untuk memastikan keakuratan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam penyelenggaraan Pilkada dikutip dari liputan6.com, Selasa 9 Juli 2024.
Bicara soal gaji diperkirakan akan cair setelah masa kerja berakhir.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, besaran honor yang diterima Pantarlih adalah Rp1 juta per bulan.
Selain honor bulanan, Pantarlih juga berhak menerima santunan jika mengalami kecelakaan kerja selama melaksanakan tugas.
Besaran santunan yang diberikan mencakup berbagai kondisi, mulai dari meninggal dunia hingga luka ringan.