Menu

Buron Selama 15 Tahun, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Riau Tangkap Terpidana Kasus Penipuan

Khairul Amri 23 Jul 2024, 11:58
Foto. Internet
Foto. Internet

RIAU24.COM - Pekanbaru - Setelah 15 tahun buron, seorang perempuan terpidana kasus penipuan di Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, akhirnya ditangkap oleh tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Dewi Sartika (48 tahun) berhasil ditangkap di Perumahan Vila Pesona Asri, Kecamaran Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau pada Senin (22/07/2024).

Menurut Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Rini Hartatie, Dewi Sartika merupakan seorang kontraktor yang terlibat dalam kasus penipuan yang sudah disidangkan di PN Pasir Pangaraian pada tahun 2011.

"Terpidana Dewi Sartika dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 bulan. Namun, ia melarikan diri sebelum masa hukumannya dimulai," kata Rini Hartatie pada Selasa (23/07/2024).

Rini menjelaskan bahwa kejahatan penipuan ini terjadi pada tahun 2009, ketika Dewi Sartika, yang bekerja sebagai kontraktor, menggelapkan uang senilai Rp30 juta milik Abdul Manan.

"Dalam putusan pengadilan hingga tingkat Mahkamah Agung, Dewi Sartika dinyatakan bersalah secara sah atas tindakan penipuan tersebut. Selama pelariannya, ia sering berpindah-pindah lokasi. Namun, keberadaannya akhirnya terdeteksi di Batam beberapa hari yang lalu," jelasnya.

Halaman: 12Lihat Semua