Pria Polandia Dijatuhi Hukuman 4 Bulan Penjara Karena Meninju PM Denmark
RIAU24.COM - Seorang pria Polandia dijatuhi hukuman empat bulan penjara pada hari Rabu karena meninju Perdana Menteri Denmark Mette Frederiksen saat dia berjalan melalui Kopenhagen pada bulan Juni, dalam sebuah kasus yang menimbulkan kekhawatiran atas keselamatan pejabat publik di negara Nordik itu.
Pria berusia 39 tahun itu dinyatakan bersalah atas penyerangan terhadap seorang pegawai negeri dan dijatuhi hukuman penjara, setelah itu dia akan dideportasi dari Denmark dan dilarang kembali selama enam tahun, pengadilan memutuskan.
Dia meninju Frederiksen setelah pertemuan kebetulan dan saat dia berjalan melintasi alun-alun umum.
"Terdakwa memukul perdana menteri dengan kepalan tangan di bahu kanan, di mana perdana menteri kehilangan keseimbangan," bunyi putusan pengadilan.
Pria itu kecewa dengan putusan itu tetapi memutuskan untuk tidak mengajukan banding, kata pengacaranya, Henrik Karl Nielsen, dalam sebuah pernyataan yang dikirim melalui email.
Karena pria itu sudah ditahan selama dua bulan, dia hanya perlu menjalani dua dari empat bulan hukumannya, tambah Nielsen.