BKKBN Ungkap Alasan Aborsi Diperbolehkan Hanya untuk 2 Syarat
RIAU24.COM - Ketentuan aborsi turut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait pelaksanaan Undang Undang Kesehatan No.17 Tahun 2023, diperbolehkan dengan dua syarat yakni indikasi kedaruratan medis dan korban tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual.
Terkait hal tersebut, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dr Hasto Wardoyo, SpOG mengatakan aturan aborsi tersebut hanya diperuntukkan dalam keadaan darurat, termasuk wanita yang hamil karena diperkosa.
Menurut Hasto, yang juga seorang dokter kandungan, wanita yang hamil karena diperkosa bisa sangat terdampak psikisnya.