Babak Baru Surya Darmadi, KPK Terbitkan SP3 Kasus Suap Gubernur Riau Oleh Bos Duta Palma
RIAU24.COM - Babak baru kasus dugaan suap Surya Darmadi mulai mencuat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan suap bos PT Duta Palma Group, terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau pada 2014.
"Kalau SP3-nya benar. Kalau surat di atas saya belum tahu," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (12/8).
Kuasa Hukum Surya Darmadi, Maqdir Ismail, juga membenarkan informasi tersebut. Ia turut mengirim SP3 yang diterima dari KPK.
Surat itu bernomor: B/360/DIK.00/23/06/2024 perihal Pemberitahuan Penghentian Penyidikan. Surat ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu.
"Dengan ini diberitahukan pada hari Jumat, tanggal 14 Juni 2024, telah dilakukan penghentian penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti," demikian bunyi poin nomor dua dalam surat tersebut.