Intan Nabila Alami Kekerasan Bertahun-tahun, Bentuk KDRT Tak Cuma Main Fisik
"Perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga," demikian bunyi Pasal 1 UU PKDRT mendefinisikan KDRT.
Bentuk-bentuk KDRT
Sedangkan bentuk-bentuk kekerasan yang tertuang di UU PKDRT meliputi:
Kekerasan fisik (Pasal 6)
Kekerasan psikis (Pasal 7)