Anies Berterima Kasih ke Partai Buruh Gugat Ambang Batas Pilkada ke MK
RIAU24.COM -Anies Baswedan berterima kasih kepada Partai Buruh yang telah menggugat ambang batas pencalonan kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi.
Hasil gugatan ini membuka peluang Anies dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan bisa maju atau mengusung calon di Pilkada Jakarta.
“Perjuangan Partai Buruh melakukan gugatan ke MK adalah perjuangan yang harus diapresiasi. Saya pribadi mengapresiasi dan saya rasa semua rakyat Indonesia memberikan apresiasi,” kata Anies saat mengunjungi Posko Pemenangan Partai Buruh di Jakarta Selatan, Ahad, 25 Agustus 2024.
Anies mengapresiasi Presiden Partai Buruh Said Iqbal dan seluruh jajaran karena telah memperjuangkan prinsip kesetaraan dalam demokrasi lewat gugatan tersebut.
Sebelumnya, Partai Buruh dan Partai Gelora menggugat Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
Pasal itu menyebut Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD, atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.