Presiden Terpilih 2024 Diminta Pikir-pikir Sebelum Naikkan PPN 12 Persen
"Kalau dilihat waktu naik dari 10 persen ke 11 persen kan hampir enggak berdampak," ujarnya.
Dampak kenaikkan pajak justru dirasakan oleh semua lapisan masyarakat, baik yang kaya maupun miskin.
"Semua orang baik kelas menengah, atas maupun kelas aspiring dan yang lebih rendah," sebutnya.
Untuk diketahui, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen merupakan amanat dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Undang-Undang itu mengamanatkan kenaikan pajak menjadi 12 persen dilakukan paling lambat pada Januari 2025.