Presiden Terpilih 2024 Diminta Pikir-pikir Sebelum Naikkan PPN 12 Persen
RIAU24.COM - Mantan Menteri Keuangan era Presiden RI Joko Widodo Bambang Brodjonegoro meminta presiden terpilih 2024 berpikir panjang sebelum menaikkan PPN 12 persen.
Hal ini dia sampaikan karena mengetahui di tahun depan, pemerintah berencana menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen dikutip dari inilah.com, Jumat 30 Agustus 2024.
Menurutnya, dampak dari PPN 12 persen bukan menaikkan harga atau inflasi.
"Kenaikan (PPN) tidak akan berdampak terlalu besar terhadap inflasi tapi tetap harus hati-hati," sebutnya.
"Mungkin ada dampak terhadap inflasi, tapi ya relatif kecil dan inflasi kita kan secara headline tetap terjaga," ujarnya.
Dia mencontohkan ketika pemerintah menaikkan PPN dari 10 persen ke 11 persen pada 2022. Kala itu, dampak kenaikan PPN terhadap inflasi hampir tidak ada.
"Kalau dilihat waktu naik dari 10 persen ke 11 persen kan hampir enggak berdampak," ujarnya.
Dampak kenaikkan pajak justru dirasakan oleh semua lapisan masyarakat, baik yang kaya maupun miskin.
"Semua orang baik kelas menengah, atas maupun kelas aspiring dan yang lebih rendah," sebutnya.
Untuk diketahui, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen merupakan amanat dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Undang-Undang itu mengamanatkan kenaikan pajak menjadi 12 persen dilakukan paling lambat pada Januari 2025.