APBD Bengkalis Untuk TA 2025 Sebesar 3,3 Triliun
RIAU24.COM - BENGKALIS - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2025 telah disahkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dengan total anggaran sebesar Rp.3.342.715.704.780,-.
Pengesahan Perda APBD 2025 tersebut ditetapkan melalui sidang paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis, dengan agenda Laporan Badan Anggaran tentang Rancangan Peraturan Daerah APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2025, sekaligus pengambilan keputusan, bertempat di Ruang Rapat DPRD Bengkalis, Selasa 3 September 2024.
Pada kesempatan itu juga dilakukan pengesahan dengan penandatanganan persetujuan antara Kepala Daerah Kabupaten Bengkalis Bersama DPRD Bengkalis oleh Bupati Kasmarni dan Pimpinan DPRD Sofyan.
Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Bengkalis Saiful Ardi, dan dihadiri 31 Anggota DPRD.
Bupati Bengkalis Kasmarni dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis atas ditetapkan dan disahkannya Ranperda APBD 2025 menjadi Peraturan Daerah.
Lanjut Bupati, ia sangat mengapresiasi kepedulian dan dukungan yang telah diberikan oleh anggota dewan yang terhormat selama pembahasan, terutama dalam mempertajam target-target program dan kegiatan yang telah direncanakan pada APBD 2025 nantinya.