Tambah Masa Jabatan Jadi 8 Tahun, 7 Penghulu di Mempura dilantik Bupati Siak
Penghulu Kampung dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Dilanjutkan dengan berdasarkan Surat Keputusan Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Penghulu dan Bapekam Se-Kecamatan Mempura tahun 2024 nomor 100.3.3.2/643/HK/KPTS/2024 sampai dengan 100.3.3.2/649/HK/KPTS/2024 tentang perpanjangan masa bakti Penghulu dan Pengukuhan masa jabatan Penghulu menjadi 8 tahun.
Dan nomor 100.3.3.2/764/HK/KPTS/2024 sampai dengan nomor 100.3.3.2/770/HK/KPTS/2024 tentang perpanjangan dan pengukuhan masa jabatan Bapekam menjadi 8 tahun Se-Kecamatan Mempura.(Lin)