Menu

Jokowi Ogah Keluarkan Keppres, Eks Mantan Ketua MK Ingatkan Negara Harus Tanggung Jawab Atas Kisruh Kadin 

Zuratul 20 Sep 2024, 11:10
 Jimly Asshiddiqie. (X/Foto)
Jimly Asshiddiqie. (X/Foto)

RIAU24.COM -Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie mengingatkan soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik kepemimpinan di Kamar Dagang dan Industri (Kadin).

Menurut Jimly negara harus hadir bertanggung jawab, karena keberadaannya diatur lewat undang-undang yakni UU 1/1987 dan kepengurusannya disahkan lewat Keputusan Presiden (Keppres).

Atas dasar itu, Jimly menegaskan pemerintah atau negara tak bisa lepas tangan begitu saja terhadap kisruh di internal Kadin yang terjadi akibat polemik ketua umum Arsyad Rasyid atau Anindya Bakrie.

Berdasarkan penelusuran putusan yang dimaksud yang ditelurkan MK di bawah kepemimpinan Jimly pada 2005 silam. Jimly menjabat Ketua MK dari 2003 sampai 2009.

Kemudian merujuk pada UU 1/1987 tentang Kadin pada Pasal 9 ditulis bahwa kepengurusan organisasi itu disahkan lewat Keppres. (Pasal 9 UU 1/1987). 

Lalu di pasal 11 dan 12 undang-undang tersebut terdapat perintah pengawasan yang harus dilakukan pemerintah dan sanksi atas penyimpangan yang terjadi.

Halaman: 12Lihat Semua