Jokowi Ogah Keluarkan Keppres, Eks Mantan Ketua MK Ingatkan Negara Harus Tanggung Jawab Atas Kisruh Kadin
Menurut Jimly, ada dua jalan untuk menyelesaikan permasalahan polemik kepemimpinan Kadin itu yakni melalui dengan pengadilan atau mediasi.
Namun, ia mengimbau agar kedua belah pihak jangan mau dirusak dengan permainan politik jangka pendek.
"Kalau dia merasa diberlakukan secara tidak adil maka tentu ada pihak ketiga yang melerai melalui cabang kehakiman, bisa PTUN. Kita lihat bagaimana ini, kita serahkan pada mekanisme. Kita tidak boleh berpihak, dua-duanya dekat saya. Jadi jangan karena permainan politik jangka pendek kita bisa merusak tradisi negara berhukum dan beretika. Mungkin ada mediasi tanpa pengadilan itu juga bisa. Mediasi saja biar Arsjad tidak merasa dizalimi tapi kalau Anindya cocok juga ketua umum itu, gantian lah, cuman caranya kurang mulus, itu aja," ungkapnya.
Jimly menerangkan sewaktu masih menjabat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK), ada ide untuk membuat Kadin tandingan yakni, Kadin UMKM dengan dasar prinsip freedom of organization atau kemerdekaan berorganisasi. Namun, dibatalkan di MK.
"Dulu ada ide membuat Kadin tandingan, Kadin UMKM, kami batalkan, tidak boleh, karena mereka berargumen Kadin ini hanya mengurusi pengusaha besar, mereka mau bikin Kadin UMKM berdasarkan prinsip freedom of organisation," kata Jimly.
Putusan MK kala itu, kata Jimly, tegas menyatakan Kadin bukan ormas, sehingga tidak tunduk pada prinsip kebebasan berorganisasi dan berserikat. Akhirnya, Kadin tandingan itu batal didirikan.