Resolusi PBB Perintahkan Israel Angkat Kaki dari Palestina dalam Waktu 1 Tahun
Resolusi tersebut menyambut baik pendapat penasihat Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) pada Juli 2024 yang mengatakan pendudukan Israel atas wilayah dan pemukiman Palestina adalah ilegal dan harus ditarik.
Pendapat penasihat tersebut—yang dikeluarkan oleh pengadilan tertinggi PBB, yang juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia—mengatakan hal ini harus dilakukan secepat mungkin, meskipun resolusi Majelis Umum menetapkan batas waktu 12 bulan.
Resolusi Majelis Umum juga menyerukan negara-negara untuk mengambil langkah-langkah menuju penghentian impor produk apa pun yang berasal dari pemukiman Israel.
Penyediaan atau transfer senjata, amunisi dan peralatan terkait ke Israel juga diminta untuk dihentikan jika ada alasan yang masuk akal bahwa peralatan tersebut mungkin digunakan di Wilayah Pendudukan Palestina.
Resolusi tersebut adalah yang pertama yang secara resmi diajukan oleh Otoritas Palestina sejak mereka memperoleh hak dan keistimewaan tambahan pada bulan ini termasuk mendapatkan kursi di antara anggota PBB di aula pertemuan dan hak untuk mengusulkan rancangan resolusi.
Duta Besar AS untuk PBB Linda Thomas-Greenfield mendesak negara-negara untuk memberikan suara tidak pada hari Rabu.