Cerita Emirsyah Satar yang Harus Bayar Rp13 Juta untuk Fasilitas Ponsel di Rutan KPK
RIAU24.COM - Jaksa KPK menghadirkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (PT GA), Emirsyah Satar, secara virtual dari Lapas Sukamiskin, sebagai saksi kasus dugaan pungutan liar (Pungli) di Rutan KPK.
Emirsyah merasa setengah dipaksa menggunakan fasilitas ponsel yang nilai sewanya mencapai Rp 13 juta.
Emirsyah Satar bersaksi untuk Terdakwa mantan Karutan KPK, Achmad Fauzi dan 14 terdakwa lainnya.
Mulanya, Emirsyah mengaku harus memenuhi setoran rutin setiap bulan.
"Iuran itu tadi tiap bulan pasti memberi atau tidak?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/9/2024).
"Tiap bulan ada, saya berikan ada," jawab Emirsyah.
"Besarannya berapa? antara berapa kira-kira?" tanya jaksa.
"Ada sampai jutaan juga kok saya kasih, mungkin Rp 3 jutaan kali ya, sekitar segitu," jawab Emirsyah.
"Secara tunai terus ya ? Nggak pernah transfer Saudara?" tanya jaksa.
"Tunai terus," jawab Emirsyah.
Jaksa lalu menanyakan fasilitas yang diterima Emirsyah. Dia mengaku ditawari fasilitas ponsel oleh petugas Rutan KPK.
"Terus sampai akhirnya Saudara pernah mendapat fasilitas apa ? atau apalah dari Rutan waktu itu? ditawari apa?" tanya jaksa.
"Waktu itu saya ditawari HP, tapi itu setelah berapa bulan," jawab Emirsyah.
Emirsyah mengaku tak pernah meminta fasilitas ponsel. Dia mengatakan saat itu berkomunikasi dengan anaknya melalui surat.
"Ditawar itu dipaksa atau gimana saat itu? atau Saudara minta?" tanya jaksa.
"Nggak, saya nggak minta. Saya waktu itu komunikasi sama anak saya lewat surat kok," ujar Emirsyah.
"Terus maksudnya gimana? yang pengen Saudara atau ditawari petugas Rutan waktu itu?" tanya jaksa.
"Dari petugas Rutan," jawab Emirsyah.
Jaksa lalu mendalami ucapan penawaran fasilitas ponsel yang disampaikan petugas Rutan KPK. Emirsyah merasa setengah dipaksa menggunakan fasilitas ponsel itu karena sering ditanyai oleh petugas Rutan.
"Bilangnya gimana?" tanya jaksa.
"Beberapa kali saya ditawarin akhirnya saya ambil juga, agak setengah dipaksa juga lah," jawab Emirsyah.
"Kayak gimana penyampaiannya setengah dipaksa itu seperti apa?" tanya jaksa.
"Kan sering ditanya-tanya, sering nanya kan. Pada saat itu ada keperluan HP, ada temen yang punya HP yang di dalam," jawab Emirsyah.
"Terus?" tanya jaksa.
"Ya kadang-kadang saya pakai temen saya punya itu," jawab Emirsyah.
Emirsyah mengatakan nilai pembayaran untuk fasilitas ponsel itu sekitar Rp 13 juta. Dia mengaku sering ditanyai dan ditawari oleh petugas Rutan KPK.
"Terus gimana kalau tidak menggunakan HP gimana?" tanya jaksa.
"Akhirnya saya bayar itu harganya kalau nggak salah Rp 13 juta," jawab Emirsyah.
"Setengah dipaksa gimana?" tanya jaksa.
"Ya dipaksa lah, dikasih ditawari, ditawari ditawari terus, ya namanya dipaksa juga kita ini di Rutan kok," jawab Emirsyah.
Jaksa menyentil Emirsyah yang bisa menolak tawaran penggunaan fasilitas ponsel tersebut. Emirsyah mengatakan selalu ada perlakuan berbeda jika memenuhi permintaan setoran bulanan hingga penggunaan fasilitas ponsel tersebut.
"Kan kalau Saudara menolak bisa, saya nggak butuh HP di dalam, misalnya. Kan bisa aja, atau Saudara yang butuh ternyata?" sentil jaksa.
"Enggaklah, kalau saya butuh langsung saya minta," jawab Emirsyah.
"Emang kalau Saudara menolak tidak dikasih HP itu apa konsekuensinya?" tanya jaksa.
"Saya bilang, kadang-kadang kan kalau kelamaan kita nolak, kita ini, ini, ada aja ya kan," kata Emirsyah.
"Ada aja diapain?" cecar jaksa.
"Ya macam-macam, yang tadi saya bilang, sidak kah, iya kan, dipilih-dipilih atau kita kadang-kadang lagi olahraga suruh turun duluan, gitu-gitu aja," jawab Emirsyah.
Emirsyah mengatakan perlakuan berbeda itu di antaranya pengurangan jam olahraga. Kemudian, pengurangan waktu kunjungan keluarga.
(***)