Tim Suwai Pertanyakan Alasan Laporan Dugaan Pelanggaran Tidak Memenuhi Syarat Materil
RIAU24.COM - Tim advokasi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Syamsuar-Mawardi (Suwai), kembali mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau pada Senin (14/10/2024). Kunjungan ini bertujuan untuk mempertanyakan alasan penghentian laporan dugaan pelanggaran kampanye yang mereka ajukan sebelumnya.
Rombongan yang dipimpin oleh Muhammad Irwan SH dan Sylvia Utami SH, MH ini mengungkapkan bahwa Bawaslu telah meneruskan laporan mereka kepada Kementerian Desa dan Pemerintah Kota Pekanbaru, tanpa melakukan registrasi di Bawaslu.
“Kami merasa Bawaslu tidak bertindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Irwan.
Menurut Irwan, Bawaslu telah melanggar prosedur karena tidak memberikan kesempatan kepada mereka untuk memperbaiki laporan yang dianggap tidak memenuhi syarat.
“Seharusnya kami diberi waktu untuk menyempurnakan laporan, tetapi keputusan dihentikan terlalu cepat,”tambahnya.
Sylvia Utami juga menyoroti Perbawaslu Nomor 9, yang mengatur bahwa jika laporan tidak memenuhi syarat formal dan material, harus ada waktu yang diberikan untuk perbaikan.