Ada Dugaan Pelanggaran Etik, Majelis Hakim Kasasi Ronald Tannur Bakal Diperiksa MA
RIAU24.COM - Pimpinan Mahkamah Agung memutuskan untuk membentuk tim pemeriksa guna melakukan klarifikasi terhadap majelis hakim kasasi perkara Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Hal ini juga menyusul informasi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mengenai dugaan komunikasi antara salah satu hakim berinisial "S" dengan makelar kasus Zarof Ricar yang kini sudah ditangkap.
Juru Bicara MA, Yanto, menegaskan bahwa langkah pemeriksaan ini dilakukan untuk mengklarifikasi dugaan adanya pelanggaran etik dalam putusan kasasi Ronald Tannur.
“Oleh karena itu, statement di Kejaksaan Agung itu akan kita tindak lanjuti. Majelis yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur akan kita periksa,” ujar Yanto, Senin (28/10).
Adapun MA memvonis Ronald Tannur 5 tahun penjara pada tingkat kasasi karena dianggap terbukti menganiaya kekasihnya hingga tewas.
Hukuman itu membatalkan vonis bebas yang diketuk Pengadilan Negeri Surabaya. Terkait putusan yang dinilai ringan, Yanto menjelaskan bahwa wewenang menjatuhkan putusan merupakan hak penuh Majelis Hakim sesuai prinsip independensi hakim.