Menu

Syafriadi Dipecat dari Panelis Debat Publik Kedua Pilkada Riau

Riko 31 Oct 2024, 20:24
Foto (istimewa)
Foto (istimewa)

RIAU24.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau memutuskan untuk tidak melibatkan Syafriadi sebagai panelis pada debat publik kedua calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau.

Keputusan ini diambil setelah sidang pleno KPU yang menyatakan Syafriadi melanggar pakta integritas, meskipun belum ada bukti bahwa ia merupakan tim sukses salah satu calon.

Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi setelah viralnya video di TikTok yang menunjukkan Syafriadi bertemu dengan salah satu calon, SF Hariyanto. "Pleno KPU Riau memutuskan bahwa Dr. Syafriadi dinyatakan melanggar pakta integritas. Secara etik, tidak pantas bagi panelis untuk menemui calon setelah ditetapkan sebagai panelis," kata Rusidi, Kamis, 31 Oktober 2024.

Nugroho Noto Susanto, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Riau, menambahkan bahwa KPU berkomitmen untuk menyelenggarakan debat publik dengan prinsip independen, berintegritas, dan jujur. Ia menekankan bahwa semua panelis harus dalam posisi yang tidak memihak.

“Jika ada panelis yang tidak independen, seharusnya mereka menolak diusulkan sebagai panelis,” ujar Nugroho.

Dengan demikian, KPU berharap tahapan debat publik dapat berjalan dengan integritas yang tinggi.