Menu

Siapa Paman Birin? Lolos OTT, Gugat Status Tersangka hingga Menang Lawan KPK 

Zuratul 13 Nov 2024, 11:08
Siapa Paman Birin? Lolos OTT, Gugat Status Tersangka hingga Menang Lawan KPK.
Siapa Paman Birin? Lolos OTT, Gugat Status Tersangka hingga Menang Lawan KPK.

RIAU24.COM -Status tersangka pada kasus suap proyek yang disandang Gubenur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor atau Paman Birin dinyatakan gugur alias di cabut. 

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima permohonan Paman Birin

Sebelumnya, Sabirin Noor diumumkan sebagai tersangka pada 8 Oktober 2024. 

Ditetapkan KPK sebagai terssngka kasus dugaan suap proyek di Pemprov Kalsel, dan menyita uang Rp13 Miliar. 

KPK mengatakan Sahbirin Noor diduga menerima fee 5 persen terkait proyek pembangunan lapangan sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan kolam renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan gedung Samsat di Kalsel. 

Duit yang diamankan itu diduga bagian dari fee 5 persen untuk Sahbirin Noor.

Sabirin Ajukan Permohonan Praperadilan 

Sahbirin Noor lalu mengajukan permohonan praperadilan melawan KPK ke PN Jaksel setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek.

Permohonan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada Kamis, 10 Oktober 2024.

KPK kemudian menyebut Sahbirin melarikan diri sejak operasi tangkap tangan (OTT). KPK pun memulai pencarian Sahbirin.

Namun, pada Senin Sahbirin tampak memimpin apel pagi di halaman kantor gubernur kalsel di Banjarbaru. 

Apel itu diikuti oleh jajaran aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemprov Kalsel. Dalam sambutannya, Paman Birin menyatakan selama ini dirinya ada di Banua atau Kalsel.

Status Tersangka Gugur

Sidang pembacaan putusan praperadilan digelar di PN Jaksel, Selasa (12/11/2024). 

Hakim menyatakan penetapan Sahbirin sebagai tersangka yang dilakukan oleh KPK tidak sah dan membatalkan sprindik.

"Dalam pokok perkara, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon Sahbirin Noor untuk sebagian," ujar hakim.

"Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka Sahbirin Noor oleh Termohon," sambung hakim.

(***