Menu

KPK Sita Uang Rp 476 M Terkait Kasus Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

Devi 14 Jan 2025, 11:09
KPK Sita Uang Rp 476 M Terkait Kasus Eks Bupati Kukar Rita Widyasari
KPK Sita Uang Rp 476 M Terkait Kasus Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Rita mencoba melawan vonis itu.

Upaya Rita kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2021. Rita telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu.


Selain kasus gratifikasi, Rita masih menjadi tersangka kasus dugaan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkap Rita juga menerima duit dari pengusaha tambang.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Rita mendapatkan gratifikasi dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Rita Widyasari memperoleh USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara. ***

 

Halaman: 23Lihat Semua