KPU Pekanbaru Bantah Seluruh Tuduhan Muflihun-Ade di Sidang MK
RIAU24.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru membantah seluruh tuduhan pasangan calon (paslon) Muflihun-Ade Hartati terkait dugaan pelanggaran dalam Pilkada Pekanbaru 2024 saat sidang sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (17/1/2025).
Kuasa hukum KPU Pekanbaru, Muhammad Mukhlasir, menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) seperti yang dituduhkan. Ia menyebut seluruh prosedur telah dilaksanakan sesuai aturan, termasuk segel kotak suara yang tetap utuh dan adanya berita acara yang lengkap serta disaksikan oleh semua saksi paslon.
Terkait tuduhan hilangnya surat suara, Mukhlasir menjelaskan hal itu disebabkan adanya kelebihan suara, bukan kehilangan. "DPT sebanyak 558 pemilih, yang menggunakan hak pilih hanya 83, sehingga surat suara berlebih, bukan hilang," jelasnya.
Pihak terkait, paslon Agung Nugroho-Markarius Anwar, melalui kuasa hukumnya Prof. Denny Indrayana, meminta MK menolak gugatan Muflihun-Ade Hartati dengan alasan gugatan tersebut kabur (obscuurlibel) dan tidak memenuhi syarat formil, termasuk ketidakjelasan bukti dan perbedaan jumlah TPS yang diajukan dengan data resmi.
Sidang lanjutan akan menentukan keputusan MK terkait sengketa hasil Pilkada Pekanbaru 2024.