Menu

Karena Ngaco, Jadi Alasan PDIP Tak Izinkan ASN Jakarta Poligami

Azhar 19 Jan 2025, 14:10
Ilustrasi pegawai pemerintah. Sumber: tribunnews.com
Ilustrasi pegawai pemerintah. Sumber: tribunnews.com

RIAU24.COM - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari PDIP Ida Mahmudah meminta Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dibatalkan.

Hal ini karena peraturan tersebut menuai kritik tajam dari berbagai kalangan dikutip dari inilah.com, Minggu 19 Januari 2025.

Serta menganggap peraturan tersebut sudah keterlaluan dan tidak masuk akal.

"Saya berharap sesegera mungkin Pergub ini digagalkan karena ya ngaco saja. Kalau memang jadi PNS kan selama ini menjadi pelayan masyarakat. Istri satu saja, itu ketemunya jarang. Bagaimana dengan istri dua dan seterusnya?" sebutnya.

Tak hanya itu, putusan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi l yang menerbitkan Pergub tersebut sebagai tindakan kontroversial. Serta sudah tidak masuk akal.

"Menurut saya, ini Pak Pj bikin sensasi yang enggak masuk di akal. Tolong bekerjanya yang tinggal beberapa hari lagi tidak usah suka-sukanya dan jangan membuat kesan buruk buat dirinya," ujarnya.

Dia juga menyuarakan kepentingan kaum perempuan, mempertanyakan urgensi Pergub ini yang justru mengarah pada pengesahan poligami di lingkungan ASN.

"Saya tidak tahu kenapa Pergub ini mengarah kepada diizinkan poligami. Walaupun Islam mengizinkan, tapi kan ada beberapa syarat. Ini berbicara soal PNS. Biarkanlah saja PNS tetap seperti yang sebelumnya, tidak perlu lagi dibuat Pergub seperti ini," ujarnya.