Menu

Cerita Mengenaskan politisi Maju Nyaleg Pakai Utang

Azhar 21 Jan 2025, 17:36
Ilustrasi surat suara. Sumber: CNBC
Ilustrasi surat suara. Sumber: CNBC

RIAU24.COM - Kisah menarik sekaligus dapat dijadikan sebagai pelajaran dari mantan calon anggota Legislatif dari PKS Aceh, Sofyan.

Menurut Ketua DPD PKS Aceh Tamiang, Muhammad Nazir, Sofyan adalah kader yang sukses memenangkan satu kursi DPRK Aceh Tamiang dari Daerah Pemilihan (Dapil) 2.

"Benar, Beliau tercatat sebagai anggota kita yang rencananya akan dilantik menjadi anggota DPRK Aceh Tamiang," ujarnya dikutip dari tribunnews.com.

Sayang, sebelum benar-benar menjadi wakil rakyat Sofyan harus masuk bui. Setelah menjalani persidangan, dia malah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Kalianda, Selasa 21 Januari 2025.

Sofyan diketahui diadili di pengadilan yang terletak di Lampung Selatan sejak September 2024 dengan nomor perkara 224/Pid.Sus/2024/PN Kla.

Usut punya usit, dia ditangkap polisi karena menjadi kurir dengan kepemilikan 73 kg sabu. 

Sofyan mengaku menjadi kurir sabu untuk membayar utang Rp 200 juta. Uang sejumlah itu disebutkannya untuk melunasi utang yang dipakainya untuk maju sebagai caleg.

Awalnya, dia meminta pekerjaan dari salah satu bandar narkoba untuk melunasi utangnya itu.

Sofyan dijanjikan mendapatkan upah Rp 380 juta dengan rincian Rp 280 juta secara cash dan Rp 100 juta lewat transfer.

Tugasnya, mengantarkan 70 bungkus sabu dengan berat 73,644 kg oleh bandar bernama Asnawi yang kini masih buronan.