Menurut SK AHU Kementerian Hukum, PWI Dibawah Ketum Hendry Ch Bangun Penyelenggara Sah HPN 2025
Pemblokiran bertujuan untuk meblok segala usaha yang dilakukan siapapun, baik orang maupun badan, dengan alasan apapun, untuk mengubah akta otentik legalitas Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dimaksud dengan tidak sedikitpun mengurangi kebasahan keberlakuan secara hukum Surat Keputusan a quo.
Sehingga dengan demikian, kepengurusan PWI Pusay dengan Ketua Umum Hendry Ch Bangun dan Sekretaris Jenderal Muhammad Iqbal Irsyad tetap memiliki legalitas bertindak untuk dan atas nama PWI Pusat berdasarkan SK Menkumham a quo, termasuk dan tidak terbatas melaksanakan HPN 2025 tingkat nasional.
Semua orang dan badan, baik badan negara maupun badan non negara, tentu juga memiliki kewajiban hukum untuk hanya menjalin perikatan dengan PWI melalui kepengurusan sesuai SK Kemenkumham a quo.
Penyesatan informasi publik atas fakta hukum ini dan menyebarluaskan penyesatan informasi tersebut tentu merupakan pelanggaran serius terhadap hukum positif Indonesia, termasuk dan tidak terbatas UU ITE dengan segala konsekuensi hukumnya. (rls)