Menu

Bawaslu Riau Hadiri Sidang Sengketa Hasil Pemilu di MK

Riko 23 Jan 2025, 20:42
Foto (istimewa)
Foto (istimewa)

RIAU24.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota pada Senin (20/1/2025) di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta Pusat. Sidang kali ini membahas jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta pengesahan alat bukti.

Tiga perkara dari Provinsi Riau yang disidangkan adalah sengketa Kabupaten Rokan Hilir (Nomor 31/PHPU.BUP-XXIII/2025), Kabupaten Rokan Hulu (Nomor 34/PHPU.BUP-XXIII/2025), dan Kabupaten Siak (Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025).

Anggota Bawaslu Provinsi Riau, Indra Khalid Nasution, menjelaskan bahwa Bawaslu memberikan keterangan terkait pengawasan, temuan, laporan, dan rekomendasi yang telah dilakukan. 

"Hari ini giliran Rokan Hilir, Rokan Hulu, dan Siak untuk memberikan keterangan. Sebelumnya, Kota Pekanbaru dan Kuantan Singingi telah melaksanakan persidangan. Pada Rabu nanti, giliran Kota Dumai," kata Indra.

Ia juga mengajak masyarakat untuk mengikuti proses persidangan secara cermat dan mempercayakan keputusan MK sebagai langkah terbaik untuk masyarakat Riau.

Bawaslu berharap seluruh proses hukum berjalan lancar dan menjadi pembelajaran penting bagi pelaksanaan demokrasi di Provinsi Riau.