Rakyat Wajib Tahu! Segini THR dan Gaji 13 Prabowo, Gibran dan Menteri hingga Anggota DPR

Dalam catatan detikcom, besaran gaji pokok yang diterima presiden dan wakil presiden hingga saat ini masih merujuk dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Dalam aturan itu tertulis nilai gaji pokok untuk presiden besarnya 6 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara. Sedangkan gaji pokok untuk wakil presiden besarnya 4 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Kemudian nominal gaji pokok tertinggi pejabat negara adalah gaji pokok untuk Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA, yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Hal ini sebagaimana yang telah tertuang dalam pasal 1 poin a PP nomor 75 tahun 2000.
Dengan demikian, gaji pokok yang diterima Prabowo adalah 6 x Rp 5.040.000 atau sebesar Rp 30.240.000/bulan. Lalu, gaji untuk Gibran sebesar 4 x Rp 5.040.000 atau sebesar Rp 20.160.000/bulan.
Selain itu dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 68 tahun 2001, disebutkan seorang presiden dan wakil presiden juga memperoleh tunjangan jabatan.
Besaran tunjangan jabatan yang diberikan sendiri sebesar Rp 32.500.000, dan untuk wakil presiden Rp 22.000.000.