Gelombang Aksi Protes UU TNI di Daerah: Surabaya hingga Kupang

Selain luka-luka, ada juga enam orang yang dinyatakan hilang kontak. Dua di antaranya sudah ditemukan dan sedang diperiksa di Mapolresta Malang, sementara empat lainnya masih belum dapat dihubungi.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kompol Muhammad Saleh mengakui pihaknya menangkap enam orang dalam aksi tersebut.
Ia menyebut penangkapan dilakukan karena enam orang tersebut diduga melakukan perusakan fasilitas dan melukai aparat. Mereka pun dibawa ke Mapolresta Malang untuk dimintai keterangan.
Dari enam orang itu, satu di antaranya adalah mahasiswa, dua pelajar di bawah umur, dan yang lainnya teridentifikasi sebagai mahasiswa telah lulus studi.
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tak ada aturan mengenai 'pengamanan' atau 'diamankan' sebagaimana dimaksud.